Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Publik Wajib Ketar-Ketir, Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Pengacara Usai Vonis Hukuman-M4ti, Begini Isinya...

Publik wajib ketar-ketir, Ferdy Sambo serahkan Buku Hitam miliknya ke pengacara usai divonis hukuman mati.

Ferdy Sambo terlihat menyerahkan buku hitam pada pengacara (YouTube)

Setelah persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bergulir selama hampir 8 bulan, kini kasus tersebut telah mencapai babak akhir.


Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati.


Ferdy Sambo terbukti bersalah dan menjadi dalang dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso memutuskan Ferdy Sambo dihukum mati.


Ia terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.


Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.


Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Setelah itu, hakim pun menyatakan sidang selesai.


"Demikian para pihak terdakwa maupun penasihat hukum mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum," kata hakim Wahyu.


Usai pembacaan vonis, Ferdy Sambo kemudian menghampiri tim pengacaranya yang berada di sisi kanan.


Ia tampak membawa buku hitam yang selalu dibawanya sepanjang persidangan.


Ferdy Sambo lalu menyerahkan buku hitam yang selalu dia bawa selama persidangan kepada pengacaranya, Arman Hanis.


Hal itu wajib membuat publik ketar-ketir. Karena sejak awal, buku hitam yang dibawa Ferdy Sambo sejak sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J sempat mendapat sorotan publik.


Pasalnya, buku hitam itu hampir selalu dibawa Ferdy Sambo selama sidang berlangsung.


Bahkan dilansir dari berbagai sumber, Ferdy Sambo membawa buku hitam itu saat menjalani sidang kode etik dan juga saat penahanannya di Polri dilimpahkan ke kejaksaan.


Menurut Arman, buku itu berisi kegiatan Sambo sejak menjadi Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.


"Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya," kata Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu yabg lalu.


Namun Arman tidak menerangkan secara rinci apa saja isi buku hitam Sambo selain kegiatan kliennya itu. ***

Buruan di klik gambarnya