Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Selain Ferdy Sambo, Inilah 7 Jenderal Polisi Berstatus Tersangka, Dua Diantaranya Nyaris Jadi Kapolri

Selain Ferdy Sambo, Inilah 7 Jenderal Polisi Berstatus Tersangka, Dua Diantaranya Nyaris Jadi Kapolri


Irjen Ferdy Sambo menambah sederet jenderal di Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka.


Ferdy Sambo bukanlah jenderal polisi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Ferdy Sambo, Inilah 7 Jenderal Polisi Berstatus Tersangka, Dua Diantaranya Nyaris Jadi Kapolri

Selain Ferdy Sambo, Inilah 7 Jenderal Polisi Berstatus Tersangka, Dua Diantaranya Nyaris Jadi Kapolri /Kolase Humas Polri/

Kurang lebih ada tujuh jenderal polisi sebelum Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka.


Namun para jenderal sebelum Ferdy Sambo paling banyak terlilit kasus korupsi.


Sedangkan Ferdy Sambo jadi tersangka karena pembunuhan ajudannya yakni Brigadir J.


Dilansir dari channel Youtube Uncle Wira, kurang lebih ada delapan jenderal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Berikut daftar jenderal polisi di Indonesia yang berstatus tersangka :


1. Brigjen Didik Purnomo


Jenderal yang pertama adalah Brigjen Pol Didik Purnomo.


Ia adalah jenderal satu bintang yang terseret kasus kasus korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2011.


Saat itu, Didik Purnomo masih menjabat sebagai Wakil Korps Lalu Lintas Polri.


Didik disebut ikut menikmati duit senilai Rp 50 juta.


Jenderal bintang satu ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 910 ke-1 jo KUHPidana pasal 65 ayat (1) KUHPidana.


Dia menerima vonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 50 juta.


2. Irjen Ferdy Sambo


Kasus terbaru tindak pidana yang dilakukan Jenderal Polisi aktif melibatkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.


Mantan Kadiv Propam Polri ini ditetapkan tersangka pembunuhan dalam kasus Brigadir J.


Gilanya lagi, sebelum jadi tersangka Ferdy Sambo sempat membuat skenario palsu.


Namun, publik melihat kejanggalan dari skenario tersebut.


Sehingga kasus ini menyita perhatian masyarakat.


Hingga akhirnya Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka belum lama ini.


Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 56 KUHP terkait kematian Brigadir J.


Ancaman hukuman yang menanti Sambo adalah hukuman mati atau penjara 20 tahun.


Motif pembunuhan masih belum diketahui.

Saat ini, penyidikan sedang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).


3. Brigjen Prasetijo Utomo


Yang ketiga ada Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo.


Ia diketahui turut membantu koruptor Djoko Tjandra bolak balik Indonesia dengan menghapus red notice miliknya.


Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta pemalsuan surat dalam kasus Djoko Tjandra tersebut.


Prasetijo menerima USD100.000 sebagai suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.


Dia juga mengkondisikan sejumlah surat palsu untuk Djoko Tjandra, seperti surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19.


Prasetijo disebut melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dia dijatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2021 lalu.


Adapun pada 12 April 2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengurangi masa tahanan Prasetijo menjadi 2,5 tahun untuk kasus surat palsu.


Sedangkan dalam kasus korupsi, ia tetap menjalani masa tahanan sesuai vonis awal.


4. Irjen Napoleon Bonaparte


Kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra melibatkan tiga jenderal polisi.


Salah satunya Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte.


Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura.


Yang diperkirakan sekitar Rp 7,23 miliar dari Djoko Tjandra.


Dia melanggar Pasal 5 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Napoleon Bonaparte dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.


Ketika menjalani masa tahanan, Napoleon kembali melakukan tindak pidana.


Dia didakwa dalam kasus penganiayaan terhadap M. Kace, tersangka kasus penistaan agama.


Penganiayaan ini dilakukan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Agustus 2021.


Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman penjara selama satu tahun karena didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan subsider Pasal 170 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.


5. Komjen Susno Duadji


Jenderal kelima ada Komisaris Jenderal (Komjen) Susno Duadji.


Ia sempat digadang sebagai calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).


Namun, karirnya di kepolisian harus redup saat muncul beberapa skandal yang melibatkannya.


Tahun 2011 lalu, dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dua kasus.


Yakni menerima suap Rp 500 juta untuk percepatan penyidikan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL).


Serta korupsi senilai Rp 4,2 miliar dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008.


Atas perbuatannya, Susno divonis 3,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta.


Ia juga harus memberikan uang pengganti sebesar Rp 4 miliar.


6. Irjen Djoko Sulsilo


Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Sulsilo terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kendaraan simulator ujian SIM tahun anggaran 2011.


Dia terbukti melakukan tindak korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 121 miliar pada proyek bernilai total Rp 200,56 miliar itu.


Jenderal bintang dua ini juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebanyak dua periode, 2003-2010 dan 2010-2012.


Sementara dalam tindak pidana pencucian uang periode pertama, Djoko dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.


Kemudian, dalam tindak pidana pencucian uang dilakukan sejak 2003 sampai 2010, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.


Atas kasusnya tersebut, mantan Korps Lalu Lintas Polri itu dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, membayar uang pengganti Rp 32 miliar, serta mencabut hak politik Djoko.


7. Komjen Suyitno Landung


Pada tahun 2006, Komisaris Jenderal (Komjen) Suyitno Landung terbukti melakukan tindak pidana korupsi kala menerima suap 1 unit mobil Nissan X-trail saat menangani kasus pembobolan Bank Negara Indonesia.


Diketahui, Pembobolan BNI dilakukan oleh Maria Pauliene Lumowa dan Adrian Waworuntu dengan melakukan pencarian letter of credit menggunakan dokumen fiktif ke Bank BNI 46 senilai Rp 1,7 triliun pada kurun 2002-2003 silam.


Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun.


Atas tindakannya, Suyitno menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta.


8. Brigjen Samuel Ismoko


Brigadir Jenderal Samuel Ismoko turut tersandung dalam kasus yang sama dengan Suyitno Landung.


Dia dituding telah memberikan keistimewaan yang membantu pelaku kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI), Adrian Waworuntu, sempat kabur.


Kala itu, dia merupakan salah satu penyidik dari kasus pembobolan Bank BNI tersebut.


Ismoko dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah 10 travel cek senilai Rp 250 juta.


Akibatnya, dia dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2006 lalu.***

Buruan di klik gambarnya