Viral video 15 detik penyesalan Ferdy Sambo sebelum vonis hukuman-m4ti yang banjir air mata..
Setelah mengikuti rentetan persidangan yang cukup panjang dari awal hingga pembacaan putusan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Agustus 2022 silam, akhirnya Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan vonis hukuman kepada Ferdy Sambo, Senin, 13 Februari 2023.
Bahkan jika sebelumnya Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J dengan terus menerus memainkan skenario licik di ruang persidangan hingga didakwa 20 tahun kurungan penjara, babak baru putusan pengadilan pun kembali meramaikan pemberitaan.
Bukannya diringankan, namun vonis Hukuman Mati jatuh kepada Ferdy Sambo yang dinyatakan bersalah karena tega merenggut nyawa Brigadir J.
Seolah, citra penegak hukum yang selama ini kerap dianggap tumpul ke atas tersebut membuktikan jika hukum di Indonesia tak pandang bulu hingga menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam berbintang dua tersebut.
Sebelum Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, kini viral ucapan penyesalan yang sengaja dibacakan oleh suami Putri Candrawathi tersebut. Seperti apa? Simak ulasan berikut.
Sebelum divonis hukuman mati, Ferdy Sambo akui gelap mata, menyesal?
Pernah menuntaskan kasus hukum Jessica Wongso terkait pembunuhan berencana hingga divonis 20 tahun kurungan penjara, hal yang sama sempat dialami Ferdy Sambo saat tuntutan JPU membacakan vonis serupa kepadanya beberapa waktu lalu.
Bukannya diringankan, justru Hakim seolah mengabulkan permintaan orang tua Brigadir J selaku korban yang sempat menangis-nangis untuk memberikan hukum yang seadil-adilnya kepada pihak yang sudah menghabisi nyawa sang anak.
Bahkan usai dihebohkan dengan keputusan Hakim, kembali viral potongan suara Ferdy Sambo usai melakukan pembunuhan kepada ajudan hingga melibatkan banyak anggota kepolisian untuk melancarkan aksi pembunuhan kepada rekan sejawat tersebut.
Dikutip Hops.ID dari postingan akun instagram @insta_julid, terdengar pengakuan sekaligus penyesalan Perwira Polisi Bintang Dua tersebut.
“Saya bersalah dan menyesal karena amarah dan emosi telah menutup logika berpikir saya,” ujarnya.
Ia kembali melanjutkan, “Saya lupa bahwa saya seorang inspektur jenderal polisi dan pejabat utama polri yang tidak pantas melakukan hal tersebut”.***