Inilah soѕok аlgojo dan hari yang akan digunаkan untuk mengekѕekuѕi-mаti Ferdy Sambo..
Kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua kini kembali menjadi sorotan publik. Sidang panjang, kini telah diputuskan Ferdy Sambo telah bersalah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengeluarkan putusan hukuman bagi Ferdy Sambo yakni hukuman mati.
Berdasarkan keterangan yang didapat, Majelis Hakim memutuskan Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam putusannya sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum yakni hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri tersebut.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim.
"Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Senin 13 Februari 2023.
Sesuai dengan Undang-Undang No.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer diatur dalam Perkapolri nomer 12 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Pidana Mati.
Berikut hal-hal yang perlu diketahui tentang pelaksanaan hukuman pidana mati, dikutip dari hukumonline.com.
1. Pemberitahuan Hari Eksekusi Mati
Sebelum pelaksanaan eksekusi mati, terpidana wajib mengetahui rencana pelaksanaan tersebut. Terpidana hukuman mati harus diberitahui tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi mati.
2. Permintaan Terakhir
Terpidana mati akan diberikan hak untuk mengutarakan permintaan terakhirnya yang akan disampaikan kepada Jaksa Agung.
3. Didampingi Rohaniawan
Terpidana mati akan diberikan fasilitas pendampingan rohaniawan sesuai dengan agamanya.
4. Regu Penembak
Algojo yang akan bertugas mengeksekusi terpidana mati berjumlah sekitar 12 orang dari regu penembak Brimob Polri dari jarak 5 hingga 10 meter.
Terpidana mati juga diizinkan untuk memilih menggunakan penutup mata atau tidak memakainya.
5. Lokasi eksekusi mati
Undang-undang tidak mengatur secara khusus dimana lokasi pelaksanaan hukuman mati. Dilihat dari ketentuan lokasi eksekusi hukuman tidak dilaksanakan di depan umum, dapat ditafsirkan bahwa lokasi tersebut dirahasiakan.
Pada hari pelaksanaan, biasanya regu eksekusi hukuman mati akan mengecoh orang dengan iring-iringan mobil untuk mengelabuhi lokasi tersebut.***