Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum istri menjilat "kemaIuan" suami, Buya Yahya menjawab: Yang diharamkan cuma dalam 2 keadaan, saat...

Melakukan hubungan suami istri untuk saling memuaskan pasangan memang sangat baik untuk pasangan suami istri.

PENTING Begini Hukum Menjilat Kemaluan Suami Menurut Buya Yahya yang Wajib Anda Ketahui (Al-Bahjah TV)
PENTING Begini Hukum Menjilat Kemaluan Suami Menurut Buya Yahya yang Wajib Anda Ketahui (Al-Bahjah TV)

Hal itu merupakan ibadah yang paling nikmat bagi pasangan suami istri dan merupakan sesuatu yang diinginkan oleh banyak orang untuk saling memuaskan hasrat.


Pasangan suami istri bebas untuk melakukan apa saja untuk kepuasan satu sama lain. Namun, bagaimana agar tetap saling memuaskan saat perempuan sedang haid atau halangan?


Saat wanita sedang haid atau halangan tentunya menjadi sebuah masalah bagi seorang suami yang ingin mendapatkan kepuasan hasrat biologisnya.


Namun, sebenarnya pasangan suami istri masih dapat melakukan berbagai aktivitas yang dapat memuaskan satu sama lain. Termasuk saat saat si istri sedang halangan atau haid.


Ada beberapa cara untuk memuaskan hasrat biologis seorang pria, salah satunya dengan cara oral.


Lalu bagaimana hukumnya jika seorang istri menjilat kemaluan suami untuk saat perempuan sedang haid?


Menurut Buya Yahya, pasangan suami istri halal berbuat apa saja asal tidak memasukan alat vital suami saat istri sedang haid dan tidak memasukan alat vital suami ke lobang belakang.


“Suami istri halal, Anda boleh berbuat apa saja suami istri, bebas, Anda bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnya, dengan apa saja boleh, halal,” ungkap buya Yahya dikutip Hops.ID  pada selasa, 14 Januari 2023 melalui kanal YouTube Ceramah Guru.


Lebih lanjut Buya Yahya menuturkan bahwa ada dua keadaan yang diharamkan bagi pasangan suami istri melakukan hubungan intim.


“Cuman yang diharamkan dalam dua keadaan, waktu haid memasukan ke lobang depan, memasukan seorang suami alatnya ke lobang depan. Kemudian yang kedua yang diharamkan memasukan ke lobang belakang baik dalam keadaan haid atau tidak haid hukumnya harom,” sambung Buya Yahya.


Artinya seorang suami bebas melakukan apa saja untuk saling memuaskan asal jangan melakukan dalam dua keadaan di atas.


Seorang suami bebas melakukan apa saja pada istri untuk kepuasan hasrat biologisnya selama keinginan suami tidak melanggar syariat yang telah ditentukan.***

Buruan di klik gambarnya