Kasus KDRT Rizky Billar makin memanas, postingan ayah Lesti Kejora kembali jadi sorotan
Kasus KDRT Rizky Billar makin memanas, postingan ayah Lesti Kejora kembali jadi sorotan
Jutaan rasa iba kepada Lesti pun muncul dari warganet. Sementara itu, hujatan demi hujatan dari warganet banyak tertuju pada Rizky Billar.
Tidak ketinggalan, beberapa artis papan atas nampak menanggapi kasus yang tengah viral ini, di antaranya ialah Inul Daratista, Irfan Hakim, dan Fitri Carlina.
Namun nampak nya ada yang lebih menarik perhatian publik, yaitu saat postingan ayah kandung Lesti yang bernama Endang Mulyana menjadi sorotan. Berikut postingannya.
"Kita harus lebih hati-hati menentukan langkah. Karena kalau kita salah melangkah, bisa jatuh dan terjerumus ke jurang kesengsaraan. Sesal pun tidak ada gunanya,” tulisan Endang Mulyana yang dikutip Hops. ID dalam Instagram ayah kejora yang dibagikan pada April 2022 lalu.
Lebih dari itu, ternyata postingan tersebut merupakan sepenggal lirik lagu yang ia ciptakan sendiri. Judul lagu tersebut berjudul Penyesalan. Dan ternyata postingan lagunya itu pun ikut menjadi sorotan publik setelah berita viral dari putrinya muncul.
"Nah loo," ujar netizen.
"Kata-kata abah pas buat si beler ini," tutur lainnya.
"Nah ini yang akan dirasakan si Billar nanti, semoga ada jalan terbaik buat Dede Lesti ya. Seluruh Indonesia pasti dukung Lesti, Lesti akan tetap bersinar karena orang baik dan tulis, pekerja keras. Ayo Lesti kuat Lesti hebat, semoga segera selesai masalahnya," timpal seorang netter.
Tidak sampai disitu, postingan lagu kedua dari Endang Mulyana kembali menjadi sorotan publik. Lagu itu berjudul Kehilangan.
Cukup mengherankan, padahal postingan-postingan dari sang ayah penyanyi dangdut tersebut sudah lebih dulu ada sebelum berita cekcok antara Lesti dan Billar muncul ke permukaan.
Tapi kini, postingan tersebut seakan menjadi kenyataan. Entah hal itu kebetulan, atau firasat dari sang ayah.
Diketahui bahwa laporan yang dilayangkan pihak Lesti kepada Billar telah diterima pihak kepolisian. Dan telah diberitakan kembali bahwa pihak Polres Metro Jakarta Selatan akan memprosesnya secara cepat.
Dalam UU KDRT yang sesuai dengan UU No. 23 tahun 2004 bahwa KDRT dibagi mencakup beberapa hal, di antaranya kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan terakhir adalah kekerasan terhadap penelantaran rumah tangga. Dan yang dialami oleh Lesti Kejora adalah kekerasan fisik.
Ramai warganet membincangkan persoalan ini di media sosial, dan mayoritas di antaranya berharap Lesti akan baik-baik saja kedepannya.