TERBONGKAR 7 Tindakan Senyap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hilangkan Bukti, Dar4h Brigadir J hingga Pist0l
Akhirnya terungkap tindakan senyap Ferdy Sambo dan Putri Candawathi hilangkan bukti pembunuhan Brigadir J.
Terbongkar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengilangkan barang bukti mulai dari darah Brigadir J hingga Pistol.
Sebagaimana diketahui, kini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka sebelumnya di antaranya, Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Om Kuat orang sipil sopir Putri Candrawathi.
Berikut ini daftar tindakan senyap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hilangkan bukti dikutip dari berbagai sumber:
1. Rekayasa Kronologi
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku telah merekayasa kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo meminta maaf kepada Institusi kepolisian (Polri) sampai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu dikatakan oleh Irjen Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Arman menjelaskan pesan Sambo yang ditulis melalui handphonenya di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2022.
Dalam pesan yang dibacakan Arman, Sambo mengaku telah melakukan perbuatannya tersebut demi menjaga dan melindungi marwah keluarganya.
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," tuturnya, dikutip dari PMJNews.
Sementara itu, dikutip dari ANTARA, Kapolri menyatakan bahwa kronologi awal terjadinya pelecehan yang mengakibatkan peristiwa tembak menembak di rumah dinas tidaklah benar. Terdapat upaya merekayasa TKP.
Listyo Sigit menegaskan bahwa peristiwa penembakan yang terjadi di Duren Tiga diduga dilakukan perencanaan terlebih dahulu oleh Ferdy Sambo di rumah Saguling yang diketahui oleh Putri Chandrawati dan Bharada E.
Bharada E melakukan penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, disaksikan oleh Bripka R dan Kuat Ma’ruf, juga perannya untuk ikut membantu.
Setelah penembakan, Ferdy Sambo melakukan penembakan ke arah tembok.
Motif peristiwa ini, berdasarkan pernyataan Kapolri pada Rabu 24 Agustus 2022, terkait dengan kesusilaan yang masih belum dapat dipastikan apakah pelecehan atau perselingkuhan. Pihaknya baru bisa memastikan motif perencanaan setelah memeriksa Putri Chandrawati selaku tersangka.
2. Rekaman CCTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sejumlah pelanggaran penanganan awal kasus tersebut berupa personel tak berkepentingan memasuki TKP hingga pengambilan dan perusakan rekaman CCTV di sekitar TKP.
"Ada beberapa yang menjadi catatan kami, masuk TKP yang seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP, kemudian tindakan-tindakan lain yang tentunya menjadi catatan-catatan kami," ucap Sigit dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu 24 Agustus 2022.
Sigit juga mengungkap soal intervensi Divpropram Polri dalam ini.
Sigit menyebut perintah agar hard disk CCTV diganti datang dari personel Propam yang kala itu dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengganti hardisk CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Listyo mengatakan, proses itu dilakukan usai mengarahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan rekonsturksi perkara di lokasi kejadian di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkap Listyo saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 Agustus 2022.
"Personil Div Propam Polri disaat bersamaan menyisir TKP dan memerintahkan mengganti hardisk CCTV yang berada di pos security Duren Tiga. Hardisk CCTV ini kemudian diamankan personel Div Propam Polri," kata Listyo dikutip dari YouTube DPR yang tayang pada 24 Agustus 2022.
Menurut Listyo, personel Div Propam Polri juga telah melakukan intervensi kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal itu dilakukan saat penyidik Polres Metro Jakarta Selatan hendak membuat BAP kepada saksi-saksi yakni Bharada Richard, Bripka Ricky dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.
"Penyidik hanya diizinkan merubah format berita acara interogasi yang (sudah) dilakukan Biro Paminal Div Propam menjadi BAP," kata Listyo.
3. Ponsel
Salah satu bukti vital kasus pembunuhan Brigadir J masih dicari oleh pihak Polri.
Bukti vital tersebut adalah handphone (HP) asli milik Brigadir J yang saat ini belum diketahui keberadaannya.
Oleh karena itu, Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan pencarian handphone asli milik Brigadir J yang masih menjadi misteri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan timsus hingga sekarang masih belum menemukan handphone asli milik dari Brigadir J setelah peristiwa pembunuhan berencana tersebut.
"Ya betul, sesuai yang sudah disampaikan Kabareskrim dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim," ungkap Dedi Prasetyo yang dikutip dari PMJ News pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Kadiv Humas Polri tersebut mengungkapkan meski polisi telah menyita dua handphone Brigadir J di Laboratorium Forensik (Labfor), ternyata keduanya bukan ponsel asli.
"Ya masih dicari oleh tim sidik," ujarnya.
4. Pistol
Dua pucuk Senpi, magasin, dan peluru baru diserahkan kepada penyidik Polrestro Jaksel pada Senin, 11 Juli 2022.
5. Baju Brigadir J
Dikutip dari PMJ, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa barang bukti berupa handphone dan pakaian milik Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ada di Labfor (laboratorium forensik) Polri untuk pemeriksaan.
"Sudah ada di Laboratorium Forensik Polri," kata Dedi Rabu 3 Agustus 2022.
Hal itu menjawab kritik atas keberadaan barang bukti ponsel dan pakaian yang sempat ditanyakan pihak kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, karena merasa ada ditutupi.
Dedi menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut dipastikan akan dibuka saat kasus sudah naik ke persidangan. Termasuk dengan handpone serta pakaian dari Brigadir J.
"Nanti akan dibuka di persidangan Pengadilan Negeri," Kata Jendral Bintang Dua ini.
6. Darah Brigadir J
Kapolri Listyo Sigit Prabowo membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan personel Divpropam terkait penanganan kasus Brigadir J.
Pelanggaran itu adalah terdapat personel Propam masuk di tempat kejadian perkara (TKP) yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo.
"Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP," ujar Sigit dikutip dari YouTube DPR tayang pada 24 Agustus 2022.
Pelanggaran selanjutnya adalah ada personel Divpropam Polri yang memerintahkan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo untuk membersihkan TKP setelah situasi mulai kosong.
Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Selain personel Polri tak berkepentingan masuk ke TKP, dugaan pelanggaran lain ialah adanya personel tidak berkepentingan yang ikut mengangkat jenazah Brigadir J sebelum olah TKP benar-benar selesai dilakukan.
Saat TKP mulai kosong, seorang personel Divpropam Polri juga memerintahkan ART di Duren Tiga untuk membersihkan darah dan serpihan kaca yang berserakan.
7. Ambulance Tanpa Sirine Bawa Jenazah Brigadir J
Melalui segmen podcast pada channel YouTube Polisi Ooh Polisi, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan, berdasarkan keterangan dari salah seorang saksi di tempat kejadian tak ada ambulans jenazah yang membawa Brigadir J.
Terkait hal tersebut, Aryanto Sutadi sampai harus bertanya langsung kepada mantan anak buahnya, dan memperoleh jawaban bahwa ada ambulans yang didatangkan ke lokasi kejadian, tapi sirine memang sengaja tidak dibunyikan dengan alasan urusan internal.
Memangnya untuk angkut mayat korban penembakan dengan ambulans yang membunyikan sirine itu dilarang dalam Undang-Undang?
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Brigjen Ahmad Ramadhan tidak memberi jawaban pasti terkait proses evakuasi jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.
Menurutnya, ambulans diperuntukkan untuk membawa orang sakit.
"Ya ambulance kan mobil orang sakit, ini kan jenazah.Nanti kita sampaikan ya. Sama seperti yang dijelaskan Pak Kapolres saja ya," kata Ramadhan di kantor BNN, Kamis 14 Juli 2022, dikutip dari chanel YouTube Aktual TV.
97 Personel Polri Diperiksa
Terbaru sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dimana 35 personel diduga melanggar kode etik dan profesi penanganan kasus.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Rabu 24 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.
Adapun 35 personel yang diduga melanggar kode etik tersebut berasal dari berbagai kepangkatan antara lain satu orang Irjen Pol, tiga orang Brigjen Pol, enam orang Kombes, tujuh AKBP, empat Kompol, lima AKP, dua Iptu, satu Ipda, satu Bripka, satu Brigadir, dua Briptu, dan dua Bharada.
Dari 35 personel, sebanyak 18 orang diantaranya ditempatkan di tempat khusus dan dua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lainnya masih dalam pemeriksaan.
"Dari 35 personel tersebut, 18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya,” jelasnya.
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai TSK terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang dipatsus. Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim,” tandasnya.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengungkapkan peran Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J, ikut dalam skenario yang dibangun oleh suaminya, Ferdy Sambo.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," kata Agung saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, dikutip dari ANTARA.
Jenderal bintang tiga itu mengatakan bahwa keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan) menjadi dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka bersama suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Dari fakta penyidikan, kata dia, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.
"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," kata Agus.
Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.
"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi dan suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Ferdy Sambo beri lampu hijau untuk tembak Brigadir J, Putri Candrawathi bikin skenario pelecehan seksual
Penembak sosok Brigadir J adalah rekannya sendiri yakni Bharada E yang berada di bawah komando Ferdy Sambo. Sambo juga tak lupa untuk membuat skenario tembak-menembak sebagai alibi pembunuhan Yosua yang ditembak Bharada E sebagai tembakan balasan.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan mengskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menemabak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga," lanjut terang Agus.
Tak lupa, Sambo juga menambahkan 'bumbu' skenario berupa pelecehan seksual terhadap istrinya yang dituduhkan pada mendiang Yosua. Sehingga, tercipta sebuah skenario yakni Bharada E menembak Brigadir J untuk melindungi Putri yang menjadi korban pelecehan.
Akhirnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka
Akhirnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 9 Agustus 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.
Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.
Dengan penetapan ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Tak selang lama Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan bukti bahwa PC berada di lokasi kejadian saat Brigadir J ditembak.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) mengatakan, penetapan PC sebagai tersangka berdasarkan dua alat yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.
“Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di (rumah pribadi) Saguling sampai dengan di (rumah dinas) Duren Tiga,” ujar Andi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Kisah Cinta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berujung Partner in Crime
Kisah cinta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keduanya sudah menjalin hubungan dekat semenjak duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Keduanya merupakan anak jenderal. Kedua sejoli ini merupakan keluarga yang sangat harmonis, sebelum adanya peristiwa penembakan yang Brigadir J, yang menyeret nama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dikutip dari Gorajuara, teman dekat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Agussaim Narwis pernah menceritakan mengenai awal mula kisah cinta mereka.
Ternyata Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjalin hubungan mulai dari Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Mereka berdua pernah bersekolah di SMP Negeri 6 Makassar, meskipun pernah ada kedekatan di antara mereka, tetapi kita akan memaklumi bagaimana keadaan masa-masa usia SMP.
Tentu saja seiring waktu sekolah selesai, selesai pula urusan. Begiu pun mereka pada waktu itu harus berpisah, seiring dengan selesainya sekolah.
Cinta kedua anak jenderal tadi terpisah sementara karena keadaan, SMP nya sudah selesai, yang menyebabkan mereka berpisah.
Namun tidaklah demikian jika seandainya kita mendalami isi hati manusia. Ternyata Putri itu merupakan cinta pertana dari pada Ferdy, yang namanya cinta pertama sangat sulit untuk sirna begitu saja.
Putri harus berpisah dengan tambatan hati, juga cinta pertamanya demi mengikuti sang ayah sebagai seorang Jenderal TNI yang pindah tempat tugas.
Sementaran sang kekasih Ferdy Sambo melanjutkan sekolahnya di SMA Negeri 1 (Smansa) Makassar, Jalan Bawakaraeng.
Sehingga mereka berpisah karena jarak, bukan bepisah karena pudarnya rasa cinta. Seperti kita ketahu bahwa jaman itu belumlah ada alat komunikasi secanggih jaman kini.
Selesai menamatkan sekolah SMA Ferdy Sambo, mendaftar sebagai di sekolah akademi kepolisian, ternyata lolos dan diterima.
Setelah lulus dari kepolisian dan menjadi seorang perwira Ferdy ditugaskan di pulau jawa.
Mungkin inilah jalan bagi dirinya untuk kembali menemukan cinta petamanya.
Bukankah ada peribahasa jika ada jodoh tidaklah akan kemana.
Ferdy Sambo setelah kembali menemukan sang buah hati yang telah berpisah sekian lama, akhirnya lamgsung melamar Putri Candrawathi, dan kemudian menikah.
Rumah tangga keduanya cukup harmonis. Dari pernikahannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikaruniai tiga orang anak hingga terjadi insiden terbunuhnya Brigadir J, dari sanalah perubahan dalam rumah tangga berawal.