FAKTA TERBARU, Temuan Bunker Uang di Rumah Ferdy Sambo Ternyata Benar, Jumlahnya Bikin Syok
FAKTA TERBARU, Temuan Bunker Uang di Rumah Ferdy Sambo Ternyata Benar, Jumlahnya Bikin Syok
Pada penggeledahan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Kemang Jakarta Selatan terdengar kabar bahwa ada bunker Rp 900 miliar.
Diketahui, Ferdy Sambo memiliki banyak rumah di Jakarta.
Penggeledahan itu dilakukan setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Timsus yang dibantu oleh pasukan Brimob mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo pada 9 Agustus 2022.
Ketika penggeledahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka hanya menangis di kamar.
Namun secara mendadak, mencuat kabar bunker Rp 900 miliar dan isu konsorsium 303 judi online yag dibekingi Irjen Ferdy Sambo.
Bahkan, secara mendadak bagan konsorsium 303 beredar di media sosial dengan mencatut nama-nama pejabat polisi dan nama bandar judi onlien.
Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto, menyebutkan memang ada temuan uang di rumah Ferdy Sambo. Uang yang ditemukan juga berjumlah besar.
Namun berapa Jumlahnya, tak bisa dikonfirmasi. Meski ia tak membantah sekali lagi, jika polisi telah menemukan hal tersebut.
"Tidak tahu kalau jumlahnya Rp 900 miliar, tapi uang itu ada!", Kata Wahyu kepada program AIMAN KompasTV yang akan tayang malam ini, Senin (22/8/2022).
Informasi yang mana yang valid. Tapi yang jelas, bahwa ada uang di lokasi itu, perlu ditelusuri lebih lanjut.
Berdasarkan pantauan KompasTV, rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo sudah tampak sepi.
Cuma ada 2 mobil dan 2 motor di garasi bagian luar.
Garasi bagian dalam tertutup, jadi tidak tampak. Sementara dari luar tampak rumah memang masih berpenghuni. Ketika mencoba membunyikan bel beberapa kali, tidak ada penghuni yang keluar rumah.
Rumah ini, adalah satu dari 3 rumah Sambo selain di Duren Tiga dan Jalan Saguling, yang digeledah Mabes Polri pada 9 Agustus 2022 lalu. Semuanya dijaga pasukan Brigade Mobil (Brimob) saat pemeriksaan, entah mengapa.
Tanggapan Mabes Polri
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku belum mengetahui informasi yang beredar tersebut.
Namun, pihak kepolisian dipastikan akan menindak tegas seluruh aktivitas perjudian.
Di sisi lain, Dedi kembali memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu untuk menindak aktivitas perjudian di Indonesia.
"Enggak usah dikandani. Kalau itu yo sikat terus pekat," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk menindak tegas para pelaku perjudian baik langsung maupun via online.
Hal itu dikatakan saat memberikan pengarahan melalui virtual kepada jajarannya di seluruh Indonesia, Kamis (18/8/2022).
"Saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus di tindak," kata Sigit.
Mantan Kabareskrim Polri ini menyebut tidak akan segan-segan mencopot anggotanya yang tidak becus memberantas kegiatan tersebut.
"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda, saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," ungkapnya.
Selain perjudian, tindak pidana lainnya pun menjadi perhatian Kapolri.
"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), Ilegal Minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," kata Sigit.
Sigit menyebut meminta kepada seluruh jajarannya untuk menghindari potensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.
Hal ini untuk mengembalikan tingkat kepercayaan publik untuk menjaga marwah Polri di mata masyarakat.
"Sekali lagi saya tanya kepada rekan-rekan, yang tidak sanggup angkat tangan. Baik, kalau tidak ada berarti kalian semua, rekan-rekan semua, masih cinta institusi dan saya minta kembalikan kepercayaan masyarakat kepada kita, kepada institusi, sesegera mungkin," ucapnya.
Untuk informasi, kasus pembunuhan Brigadir J yang akhirnya menyeret mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo memunculkan beragam rumor, termasuk masalah konsorsium 303 atau judi.
Adapun konsorsium 303 judi merujuk pada Pasal 303 KUHP menyangkut perjudian.